Minggu, 01 Januari 2017

Sistem Hukum yang diterapkan di Berbagai Negara


SISTEM HUKUM YANG BERLAKU DI BERBAGAI NEGARA

Dengan ditemani segelas kopi hitam, dan dalam suasana pagi yang masih diselimuti embun yang segar, penulis sudah diberikan sarapan keilmuan oleh Sang Mentor. Meskipun materinyatidak sesuai dengan  jurusan yang penulis ambil dalam pendidikan formal, tetapi hal itu bukan suatu alasan bagi penulis untuk belajar bidang kelimuan lain. Justru dengan demikian, khazanah keilmuan penulis menjadi semakin bertambah dan tidak terfokus dalam satu rumpun keilmuan saja. Itulah CEMPAKA, kita diajari agar memiliki pengetahuan dan konsep dari berbagai disiplin ilmu. Hal ini pula yang membuat Cempaka berbeda dari yang lain. Berikut sedikit uaraian materi yang menjadi bahasan tadi pagi.




 Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh kelembagaan, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan. Sampai dengan saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli dan sarjana hukum mengenai pengertian atau definisi dari hukum itu sendiri. Hal itu disebabkan karena sebuah definisi tidak ada yang bersifat mutlak. Akan tetapi, perkara ini berada dalam ranah relatif. Artinya, ketika di dalam suatu ruangan terdapat sepuluh orang ahli hukum, maka kesepuluh ahli tersebut akan memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai hukum sampai akhirnya di ambilah definisi yang termasyhur diantara kesepuluh orang tersebut.

Ketidakpastian mengenai definisi hukum tersebut menjadikan sebuah kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja pemahaman mendasar mengenai pengertian hukum diperlukan sebelum memulai mempelajari hukum beserta berbagai macam aspeknya. Sebenarnya hal demikian tidak begitu dipermasalahkan bagi masyarakat awam. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja mengetahui dan memahami pengertian mengenai hukum merupakan sesuatu yang sangat urgen.

Tetapi secara umum, hukum dapat diartikan sebagai alat untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat yang ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang yang dalam penegakannya bersifat memaksa serta memiliki sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum selalu mengatur setiap pergaulan manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan penerapan sistem hukum yang telah dipakai di lingkungan tersebut. Sistem hukum itu sendiri merupakan suatu kumpulan unsur-unsur serta bagian-bagian yang tersusun dan saling berkaitan serta bekerjasama  satu sama lain ke arah tujuan kesatuan hukum. Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia. Namun, berdasarkan sejarah dan perkembangannya terdapat empat macam sistem hukum yang diberlakukan di berbagai negara didunia. Berikut adalah sistem hukum yang dimaksud tersebut :

1.     Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”, yang pada mulanya berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi di bawah kekuasaan Justinianus abad VI SM. Pada waktu itu raja mempunyai kekuasaan absolut. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang pada akhirnya disebut”Corpus Juris Civilis”. Pada perkembangannya prinsip-prinsip hukum tersebut dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, dan Asia termasuk Indonesia karena bekas jajahan Belanda sampai sekarang masih menggunakan sistem hukum ini.

Prinsip dasar dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam  peraturan-peraturan yang dibentuk undang-undang dan disusun secara sistematik didalam kodifikasi dan kompilasi tertentu”. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Hal itu bisa terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur menggunakan peraturan tertulis, seperti Undang-Undang. Dalam hukum ini, terkenal sebuah adagium yang berbunyi “Tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum adalah undang-undang atau sebaliknya.

Dalam sistem hukum  ini pula, hakim tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan hakim tidak mengikat umum, tetapi hanya mengikat yang berperkara saja atau yang lebih dikenal dengan istilah doktrins res ajudicata. Dengan berkembangnya negara nasional di Eropa yang bertitik tolak atas unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termasuk kekuasaan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum dalam sistem hukum Eropa Kontinental ialah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga legislative (Statutes). Selain itu juga diakui peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif berdasarkan wewenang yang ditetapkan  undang-undang (peraturan hukum administrasi negaraa, PP, dll) serta kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan sumber-sumber hukum tersebut, sistem hukum Eropa Kontinental digolongkan menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.

2.    Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem hukum yang berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Sistem Anglo-Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan kepada yurisprudensi. Sistem hukum ini diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Afrika Selatan, dan Selandia Baru. Dalam sistem hukum ini, hakim lebih berperan dalam menentukan hasil putusan terhadap suatu perkara. Pada kenyataannya, sistem hukum ini tidak selalu bersumber Unwritten, banyak juga hasil putusan diambil dari hukum tertulis.

3.    Sistem Hukum Adat/Kebiasaan

Sistem hukum yang berlaku dalam suatu wilayah yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Ketika hukum tersebut dilanggar, maka terdapat sanksi yang diberikan untuk yang melanggarnya. Biasanya yang menerapkan sistem hukum ini adalah masyarakat yang hidupnya masih tradisional. Misalnya, Suku Baduy. Ketika ada masyarakatnya yang melakukan pelanggaran adat, seperti melakukan hubungan di luar pernikahan, maka pelakunya di usir dari perkampungan tersebut. Setiap wilayah memiliki aturan hukum yang berbeda. Hukum di Toraja tidak akan sama dengan aturan hukum di Jawa, begitupun sebaliknya.

4.       Sistem Hukum Agama

Sistem hukum ini biasanya bersumber dari kitab suci menurut agama yang mereka anut. Misalnya dalam agama Islam, ketika seseorang melakukan pelanggaran seperti mengambil hak orang lain tanpa izin atau mencuri, maka sanksi yang diberikan adalah dipotong tangannya.

Kemudian muncul sebuah pertanyaan, “Lantas sistem hukum seperti apa yang diterapkan di Indonesia?”. Indonesia menerapkan sistem hukum campuran yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum agama, dan sistem hukum adat/kebiasaan. Tetapi, yang lebih dominan diterapkan adalah sistem hukum Eropa Kontinental. Meskipun tidak sedikit pula yang masih menggunakan sistem hukum agama dan sistem hukum adat/kebiasaan. Dengan keberagaman itu pula seharusnya kita bangga sebagai bangsa Indonesia karena memiliki khazanah budaya yang beraneka-ragam. Tetapi, jangan jadikan perbedaan itu sebagai alasan untuk kita berpecah-belah. Justru, hal itu kita jadikan sebagai alat untuk memperkuat kesatuan dan persatuan diantara keanekaragaman suku, budaya, agama, serta adat istiadat.





















0 komentar:

Posting Komentar