SISTEM HUKUM YANG BERLAKU DI BERBAGAI NEGARA
Dengan
ditemani segelas kopi hitam, dan dalam suasana pagi yang masih diselimuti embun
yang segar, penulis sudah diberikan sarapan keilmuan oleh Sang Mentor. Meskipun
materinyatidak sesuai dengan jurusan
yang penulis ambil dalam pendidikan formal, tetapi hal itu bukan suatu alasan
bagi penulis untuk belajar bidang kelimuan lain. Justru dengan demikian,
khazanah keilmuan penulis menjadi semakin bertambah dan tidak terfokus dalam
satu rumpun keilmuan saja. Itulah CEMPAKA, kita diajari agar memiliki
pengetahuan dan konsep dari berbagai disiplin ilmu. Hal ini pula yang membuat
Cempaka berbeda dari yang lain. Berikut sedikit uaraian materi yang menjadi
bahasan tadi pagi.

Hukum
merupakan sistem yang terpenting dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
kelembagaan, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
lingkungan. Sampai dengan saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli dan
sarjana hukum mengenai pengertian atau definisi dari hukum itu sendiri. Hal itu
disebabkan karena sebuah definisi tidak ada yang bersifat mutlak. Akan tetapi,
perkara ini berada dalam ranah relatif. Artinya, ketika di dalam suatu ruangan
terdapat sepuluh orang ahli hukum, maka kesepuluh ahli tersebut akan memberikan
definisi yang berbeda-beda mengenai hukum sampai akhirnya di ambilah definisi
yang termasyhur diantara kesepuluh orang tersebut.
Ketidakpastian
mengenai definisi hukum tersebut menjadikan sebuah kendala bagi mereka yang
baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja pemahaman mendasar mengenai
pengertian hukum diperlukan sebelum memulai mempelajari hukum beserta berbagai
macam aspeknya. Sebenarnya hal demikian tidak begitu dipermasalahkan bagi
masyarakat awam. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal
hukum, tentu saja mengetahui dan memahami pengertian mengenai hukum merupakan
sesuatu yang sangat urgen.
Tetapi
secara umum, hukum dapat diartikan sebagai alat untuk mengatur tingkah laku
atau tindakan manusia dalam masyarakat yang ditetapkan oleh lembaga atau badan
yang berwenang yang dalam penegakannya bersifat memaksa serta memiliki sanksi
bagi yang melanggarnya.
Hukum
selalu mengatur setiap pergaulan manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan penerapan sistem hukum yang telah
dipakai di lingkungan tersebut. Sistem hukum itu sendiri merupakan suatu
kumpulan unsur-unsur serta bagian-bagian yang tersusun dan saling berkaitan
serta bekerjasama satu sama lain ke arah
tujuan kesatuan hukum. Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh
berbagai negara-negara didunia. Namun, berdasarkan sejarah dan perkembangannya
terdapat empat macam sistem hukum yang diberlakukan di berbagai negara didunia.
Berikut adalah sistem hukum yang dimaksud tersebut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai
“Civil Law”, yang pada mulanya
berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi di bawah
kekuasaan Justinianus abad VI SM. Pada waktu itu raja mempunyai kekuasaan
absolut. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah
hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang pada akhirnya disebut”Corpus Juris Civilis”. Pada
perkembangannya prinsip-prinsip hukum tersebut dijadikan dasar perumusan dan
kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda,
Prancis, Italia, dan Asia termasuk Indonesia karena bekas jajahan Belanda
sampai sekarang masih menggunakan sistem hukum ini.
Prinsip dasar dalam sistem hukum Eropa
Kontinental adalah “hukum memperoleh
kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam
peraturan-peraturan yang dibentuk undang-undang dan disusun secara
sistematik didalam kodifikasi dan kompilasi tertentu”. Kepastian hukumlah
yang menjadi tujuan hukum. Hal itu bisa terwujud apabila segala tingkah laku
manusia dalam pergaulan hidup diatur menggunakan peraturan tertulis, seperti
Undang-Undang. Dalam hukum ini, terkenal sebuah adagium yang berbunyi “Tidak
ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum adalah undang-undang
atau sebaliknya.
Dalam sistem hukum ini pula, hakim tidak bebas dalam menciptakan
hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan
hakim tidak mengikat umum, tetapi hanya mengikat yang berperkara saja atau yang
lebih dikenal dengan istilah doktrins res
ajudicata. Dengan berkembangnya negara nasional di Eropa yang bertitik
tolak atas unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termasuk kekuasaan untuk
menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum dalam sistem hukum Eropa
Kontinental ialah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga legislative
(Statutes). Selain itu juga diakui peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif
berdasarkan wewenang yang ditetapkan
undang-undang (peraturan hukum administrasi negaraa, PP, dll) serta
kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima oleh masyarakat selama tidak
bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan sumber-sumber hukum tersebut,
sistem hukum Eropa Kontinental digolongkan menjadi dua, yaitu hukum publik dan
hukum privat.
2. Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem
hukum yang berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai
sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Sistem
Anglo-Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan kepada yurisprudensi.
Sistem hukum ini diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Afrika
Selatan, dan Selandia Baru. Dalam sistem hukum ini, hakim lebih berperan dalam
menentukan hasil putusan terhadap suatu perkara. Pada kenyataannya, sistem
hukum ini tidak selalu bersumber Unwritten,
banyak juga hasil putusan diambil dari hukum tertulis.
3. Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Sistem hukum
yang berlaku dalam suatu wilayah yang dijunjung tinggi oleh masyarakat
setempat. Ketika hukum tersebut dilanggar, maka terdapat sanksi yang diberikan
untuk yang melanggarnya. Biasanya yang menerapkan sistem hukum ini adalah
masyarakat yang hidupnya masih tradisional. Misalnya, Suku Baduy. Ketika ada
masyarakatnya yang melakukan pelanggaran adat, seperti melakukan hubungan di
luar pernikahan, maka pelakunya di usir dari perkampungan tersebut. Setiap
wilayah memiliki aturan hukum yang berbeda. Hukum di Toraja tidak akan sama
dengan aturan hukum di Jawa, begitupun sebaliknya.
4. Sistem Hukum Agama
Sistem hukum ini biasanya bersumber dari kitab suci menurut agama yang
mereka anut. Misalnya dalam agama Islam, ketika seseorang melakukan pelanggaran
seperti mengambil hak orang lain tanpa izin atau mencuri, maka sanksi yang
diberikan adalah dipotong tangannya.
Kemudian muncul sebuah pertanyaan, “Lantas sistem hukum seperti apa
yang diterapkan di Indonesia?”. Indonesia menerapkan sistem hukum campuran
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum agama, dan sistem hukum
adat/kebiasaan. Tetapi, yang lebih dominan diterapkan adalah sistem hukum Eropa
Kontinental. Meskipun tidak sedikit pula yang masih menggunakan sistem hukum
agama dan sistem hukum adat/kebiasaan. Dengan keberagaman itu pula seharusnya
kita bangga sebagai bangsa Indonesia karena memiliki khazanah budaya yang
beraneka-ragam. Tetapi, jangan jadikan perbedaan itu sebagai alasan untuk kita
berpecah-belah. Justru, hal itu kita jadikan sebagai alat untuk memperkuat
kesatuan dan persatuan diantara keanekaragaman suku, budaya, agama, serta adat
istiadat.